UPTD PPA Lombok Utara Fasiitasi Pemisahan dan Penjemputan Anak Dibawa Lari Pacar

    UPTD PPA Lombok Utara Fasiitasi Pemisahan dan Penjemputan Anak Dibawa Lari Pacar

    LOMBOK UTARA - UPTD PPA Lombok Utara, NTB melakukan fasilitasi pemisahan dan penjemputan perempuan AL (16) warga Dusun Terengan Tanak Ampar Desa Pemenang Timur Kecamatan Pemenang Kab. Lombok Utara yang diduga dibawa lari lekaki AL (21). 

    Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Lombok Utara, Trinuril Fitri,  SE menjelaskan berdasarkan laporan diterima, perempuan AL (16) yang masih tercatat sebagai siswi kelas 3 di salah satu sekolah menengah (tsanawiyah)  didaerah itu, dijemput dan dibawah lari oleh oknum lelaki IR (21) warga Dusun Rilis Desa Mantang kecamatan Batukliang Kab Lombok Tengah. 

    Kronologis kejadian lanjut Trinuril Fitri, bermula saat keduanya berkenalan lewat media sosial (medsos).  

    Dari perkenalan biasa akhirnya  berlanjut menjadi pacaran sekitar tiga bulanan. Dari kemunikasi lewat telepon akhirnya mereka janjian untuk ketemu (copy darat). 

    "Tepat 15 Desember 2021 tepatnya malam Kamis lelaki IR mendatangi AL untuk bertemu langsung disalah satu tempat. Namun pada malam itu juga lekaki IR merarik (membawa lari)  ke Lombok Tengah", jelas Trinuril Selasa, (21/12/2021).

    Dikatakan, akibat kejadian tersebut, keesokan harinya kepala Dusun Riris bersama tokoh masyarakat dan keluarga IR mendatangi rumah orang tua AL untuk selabar/sejati atau dengan kata lain bermaksud membicarakan kelanjutan hubungan kedua anak tersebut. 

    Namun demikian pembicaraan terkait pernikahan AL dan IR kandas karena keluarga AL menolak menikahkan karena alasan masih dibawah umur. UU Nomor 16/2019  pasal 7 (1) tentang perkawinan ditegaskan usia minimal perkawinan 19 tahun bagi lakilaki dan perempuan. 

    Atas pristiwa tersebut, keluarga AL melalui Kepala Dusun dan Konselor melaporkan kasus tersebut ke UPTD PPA Lombok Utara untuk difasilitasi upaya pemisahan dan penjemputan AL agar bisa kembali kekeluarganya dan melanjutkan sekolah. 

    Lebih lanjut dikatakan, menyikapi kasus tersebut pihaknya bersama Kanit Reskrim Polsek  Pemenang dan Ketua RT dusun Terengan, langsung melakukan Kondinasi Dengan UPTD PPA  Lombok Tengah setelah sebelumnya melaporkan ke UPTD PPA Provinsi NTB mengingat kasus ini lintas Kabupaten. 

    "Alhamdulillah proses pemisahan dan penjemputan berhasil kita laksanakan setelah berkolaborasi berbagai pihak meski berbagai kendala dan tantangan. Kini perempuan AL sementara dititipkan di UPTD PPA Provinsi NTB  yamg turut didampimgi ibu kandungnya. Selain untuk mendapatkan pelayanan pemulihan psikisnya juga untuk siap kemba. I melanjutkan sekolahnya", tutup Trinuril. 

    (Red/Sam)

    Lombok Utara NTB
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Dilantik Bupati, Fathurrahman Resmi Jabat...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Barru Hadiri Puncak Peringatan HUT...

    Berita terkait