Bupati Suardi Saleh Serahkan Ranperda Tentang Narkotika dan PDAM ke DPRD Barru

    Bupati Suardi Saleh Serahkan Ranperda Tentang Narkotika dan PDAM ke DPRD Barru
    Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh M.Si., menyerahkan dua Ranperda kepada Ketua DPRD Barru, Lukman T.

    BARRU - Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh secara resmi menyerahkan 2 (dua)  buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Ketua DPRD Barru Lukman T.  

    Ranperda tersebut diserahkan dalam rapat Paripurna DPRD Barru yang digelar digedung DPRD Barru, pada Senin (29/11/2021).

    Kedua Ranperda yang diserahkan tersebut, masing-masing Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Waesai Barru dan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. 

    Usai menyerahkan kedua Ranperda, Bupati Suardi Saleh menjelaskan bahwa Perumda Air Minum Tirta Waesai dibentuk berdasarkan Implikasi Yuridis UU nomor 23/2014 tentamg Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa Perusahaan Daerah harus berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum atau Perseroda sehingga Perda nomor 7/Tahun 2013 tentang PDAM Barru disesuaikan berdasarkan ketentuan Perundang Undangan. 

    "Tujuannya untuk membantu dan mendorong peningkatan derajat kesehatan masyarakat disamping itu, diharapkan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah", terang Suardi. 

    Sementara, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Ranperda ini lanjut Bupati sebagai wujud peran pemerintah daerah dalam upaya pencegahan narkotika. 

    Dikatakan Bupati, peredaran gelap Narkotika kini telah mempengaruhi dan merusak sendi kehidupan masyarakat. 

    "Tidak sedikit orang mulai dari lapisan atas, seperti orang kaya, pejabat, elit politik sampai pada lapisan terbawah sekalipun, yakni rakyat miskin terkena dampak dari penyalahgunaan narkotika", jelas Bupati. 

    Ditegaskan Bupati, sedemikian parahnya peredaran gelap narkotika sehingga diperlukan upaya terus menerus demi mengontrol dan mencegah peredaran gelap narkotika sehingga bangsa ini bisa terlepas dari bahaya narkotika. 

    "Untuk mencegah semakin parahnya penyebaran gelap Narkotika dibutuhkan kebijakan yang kongkrit  termasuk pembentukan regulasi yang menjadi landasan hukum dalam upaya fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika", Sebut Bupati sembari berharap kedua Ranperda tersebut diberi kemudahan dan kelancaran dalam pembahasannya. 

    Pada sesi Pemandangan Umum, Enam Fraksi masing-masing melalui juru bicaranya memberikan persetujuannya untuk pembahasan lebih lanjut. Fraks-Fraksi yang menyampaikan pemandangan umum masing-masing,  FGU. (H. Syahrullah). fraksi PDIP (Syamsul Rijal). PKB (Hj. Asmirah). Gerindra (Susanti). Golkar (H. Rusdi Cara). Nasdem (Mursalim Abdullah). 

    (Red/Sam)

    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Sah! Pemda Barru dan DPRD Tetapkan APBD...

    Artikel Berikutnya

    Plt. Gubernur Sulsel Pastikan Penyaluran...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Pengurus IGTKI-PGRI Barru di Semua Kecamatan Resmi Dilantik
    Capaian Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Barru 61,21 Persen
    BAZNAS Barru Buka Kesempatan Siswa Keluarga Dhuafa Sekolah 6 Tahun Tanpa Biaya
    Camat bersama Danramil Tanete Rilau Tinjau Vaksinasi di Kantor Desa Tellumpanua
    UPTD PPA Lombok Utara Fasiitasi Pemisahan dan Penjemputan Anak Dibawa Lari Pacar

    Tags