PARE-PARE - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Parepare Nugroho dan Mayor Inf Oberan Tandirerung (Kasdim 1405/Parepare) bersama Pelda Sapiruddin (Staf Intel Kodim 1405/Parepare) mewakili Dandim 1405/Parepare Letkol Czi Arianto Wibowo dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN)
Pemusnahan rokok barang Milik Negara 1, 5 Juta batang Rokok Ilegal Hasil penindakan 2020/2021 KPPBC TMP C Parepare juga dimusnahkan dengan cara dibakar bertempat di pelabuhan Nusantara jalan Andi Cammi Kelurahan Mallusetasi Kecamatan Ujung Kota Parepare, Selasa (23/11/2021).
Kepala Bea Cukai Parepare Nugroho Wigijarto merinci, barang sitaan yang dimusnahkan di antaranya hasil tembako (Rokok) 1, 558. 080 Batang (Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Delapan Puluh Batang), Minuman mengandung Etil alkohol 14.600 ml (Empat Belas Ribu Enam Ratus Milli Liter).
" Hampir nilai barang Rp1.604.091.600, - (Satu Milliar Enam Ratus Empat Juta Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiah), dan sejumlah total kerugian negara Rp1.005.262.756, - (Satu Melliar Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Rupiah).
Kegiatan tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan Nomor S-35/MK.6/WKN. 15/KNL. 03/2021 tanggal 04 November 2021.
(Ahkam/Dal)